Senin, 18 Oktober 2010 | 12:27 WIB
Nazriel Irham atau Ariel (tengah) tersangka kasus video porno terlihat mengenakan seragam baju tahanan saat menyapa para fans dari jendela ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/6/2010) .
Forum Umat Islam (FUI) menuntut Bareskrim Polri untuk tidak begitu saja melepaskan Ariel "Peterpan" dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) FUI KH Muhammad al-Khaththath di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2010). Menurut Khaththath, jika Ariel jadi dibebaskan, akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Imbas kasus ini dari data kami, 33 ABG (anak baru gede) diperkosa akibat nonton film 'Ariel'. Kalau dibebaskan, ini akan jadi persoalan," ungkapnya.
FUI menyatakan, jika Ariel jadi dilepaskan pada tanggal 23 Oktober nanti, pihaknya akan menyatakan protes keras. "Tanggal 23 besok kalau dibebaskan, FUI, FPI, dan ormas lainnya akan protes. Saya rasa masyarakat juga akan protes. Jangan lupakan kesalahan orang yang sudah merusak moral masyarakat," tutur Khaththath.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ariel akan dilepaskan oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Oktober mendatang. Ariel telah mendapat Surat Perintah Pengeluaran Penahanan (SP3) yang dikeluarkan Mabes Polri. Ariel akan segera dibebaskan karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap atau P21.
Salah satu yang membuat polisi sulit melengkapi berkas adalah belum ditemukannya tempat kejadian perkara (TKP). Sampai saat ini, Ariel dan Luna Maya tidak mengakui video mesum itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar